PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji dan ibadah umrah.
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Badan Pengelolaan Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.
- Kas Haji adalah rekening BPKH pada bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang digunakan untuk menampung dana haji.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian Agama yang membidangi penyelenggaraan haji dan umrah.
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal.
