PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 93
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. (3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Rektor wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan
Institut berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
