PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 87
BAB 10 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan keuangan Institut dilakukan secara otonom, tertib, wajar, adil, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (2) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
(3) Pengelolaan keuangan Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat proses penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi.
