Pasal 84
BAB 7 — KODE ETIK
(1) Untuk penegakan kode etik Institut, Rektor dapat membentuk Komite Etik. (2) Dalam pelaksanaan penegakan kode etik Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Etik memberikan penilaian dan pertimbangan kepada Rektor. (3) Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota. (4) Komite Etik berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur perwakilan pimpinan, perwakilan fakultas, dan Profesor. (5) Ketua dan Sekretaris Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (6) Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (7) Masa kerja Komite Etik bersifat adhoc. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Etik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
