PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Perguruan tinggi keagaman negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Kediri. (2) Institut berkedudukan di Kediri, Provinsi Jawa Timur. (3) Institut berdiri pada tanggal 7 April 2018 M. bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1439 H, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2018 tanggal 5 April 2018 tentang Insitut Agama Islam Negeri Kediri. (4) Institut merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997, yang merupakan Fakultas Ushuluddin Kediri cabang Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
