PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 78
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum setiap Program Studi pada Institut dikembangkan dan ditetapkan Dekan/Direktur dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut: a. sikap atau akhlak; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial.
