PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
