PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Direktur dan Wakil Direktur mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
