PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan atau masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP Institut atau rencana kerja anggaran dalam bidang akademik; dan
f. memberikan pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan atau penutupan Fakultas, dan Program Studi.
