PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi pada Institut dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
