PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Institut menjamin suatu sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
