Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyediaan Akomodasi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1055); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyediaan Transportasi Darat Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 338); dan c. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 446) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
