PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang BIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH...
Pasal 2
Bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, paling sedikit memuat materi: a. pelaksanaan ibadah haji dan umrah; b. perjalanan dan pelayanan haji; c. kesehatan; dan d. kemabruran haji.
