PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 60
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain. (2) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS. www.djpp.kemenkumham.go.id
