Pasal 45
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja organisasi serta penyusunan laporan kinerja. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Universitas. (3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
