PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 41
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi dan SIMAK BMN Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi anggaran, SIMAK BMN, dan akuntansi BLU. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
