PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 33
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
