PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Pasal 8
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai PIHK masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
