PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 15
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister dalam bidang ilmu pengetahuan keagamaan Hindu.
