PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 8
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan satuan pelaksana akademik pada Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Hindu. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
