PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 44
BAB 5 — ESELONISASI
(1) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a. (2) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
