PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 41
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Senat Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Sekolah Tinggi yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik kepada Ketua.
