PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 39
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN
Organ Pertimbangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari : a. Dewan Penyantun; dan b. Senat Sekolah Tinggi.
