PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 27
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berdasarkan kebijakan Ketua.
