PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 17
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Penyelenggaraan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
