PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
