PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 71...
Pasal 10
Jurusan pada Sekolah Tinggi terdiri dari: a. Pendidikan Agama Kristen; b. Teologi Kristen; dan c. Pendidikan Musik Gereja. 2. Ketentuan dalam Pasal 43 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
