PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 97
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Universitas untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Universitas. (2) Penerimaan yang menggunakan nama Universitas harus dilaporkan kepada Rektor secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
