PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 95
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Universitas yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
