PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 92
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) RBA diajukan oleh Rektor kepada Menteri Agama untuk dibahas sebagai bagian dari Rencana Kerja Kementerian. (2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Menteri Agama diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari Rencana Kerja Kementerian untuk dikaji kembali dan disahkan menjadi dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan RBA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
