PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 88
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Pengelolaan keuangan Universitas dikelola secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
