PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 80
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Kurikulum pada Jurusan atau Program Studi dikembangkan oleh Fakultas dan Pascasarjana dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA, dan selanjutnya ditetapkan oleh Rektor. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran yang meliputi: a. sikap; b. pengetahuan; c. keterampilan; dan d. manajerial.
