PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 74
BAB 6 — TATA KELOLA
Dekan, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Ketua Satuan Pengawasan Internal, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor secara berkala.
