PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai: a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah; c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; dan d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
