PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Jurusan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Magister untuk program Sarjana; e. memiliki jabatan fungsional minimal Lektor; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Jurusan atau Program Studi secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan atau Direktur.
