PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
