PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. memadukan, menyelaraskan, dan mengembangkan ilmu berbasis wahyu dengan ilmu berbasis rasio dan realitas, untuk kemaslahatan, kesejahteraan, dan martabat kemanusiaan; b. meningkatkan relevansi, kualitas, dan kreativitas dalam penelitian dan publikasi ilmiah; dan c. meningkatkan kapasitas lembaga yang kredibel, akuntabel, dan berdaya saing.
