Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas: a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Rektor; b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen; c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen; d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen; e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Universitas; dan g. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan, dan Program Studi. h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Universitas; dan i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
