PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
