PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
