PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 111
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
Ketentuan mengenai pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau menghilangkan sarana dan prasarana Universitas ditetapkan dengan Keputusan Rektor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
