PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SALATIGA
Pasal 101
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Laporan keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat meminta dilakukan pemeriksaan khusus.
