PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 26...
Pasal 10
Fakultas pada Universitas terdiri dari: a. Adab dan Ilmu Budaya; b. Dakwah dan Komunikasi; c. Syariah dan Hukum; d. Ilmu Tarbiyah dan Keguruan e. Ushuluddin dan Pimikiran Islam; f. Sains dan Teknologi; g. Ilmu Sosial dan Humaniora; serta h. Ekonomi dan Bisnis Islam. 2. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
