PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN...
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rekruitmen Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap ASN dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan usulan Universitas yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (2) Rekrutmen Dosen tetap bukan ASN, Dosen tidak tetap, dan Tenaga Kependidikan tidak tetap dilaksanakan oleh Universitas berdasarkan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. (3) Pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
