PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN...
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal, Rektor dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas. (3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
