Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional minimal Lektor Kepala; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Universitas; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Dekan secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
