PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN...
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Rektor diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara; i. cuti di luar tanggungan negara; atau j. meninggal dunia.
