PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN...
Pasal 93
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Rektor memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan anggaran Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Rektor dibantu pengelola keuangan Universitas yang wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Universitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
