Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Orang tua/wali Mahasiswa dapat membentuk persatuan orang tua/wali Mahasiswa. (2) Persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat Universitas dan/atau tingkat Fakutas. (3) Persatuan orang tua/wali Mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan. (4) Hubungan kerja persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi persatuan orang tua/wali Mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua/wali Mahasiswa dalam suatu musyawarah. (5) Kepengurusan persatuan orang tua/wali Mahasiswa tingkat Fakultas disahkan oleh Dekan dan pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai persatuan orang tua/wali Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
