PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2022 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI K.H. ABDURRAHMAN...
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. melakukan tindakan tercela; e. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara; i. cuti di luar tanggungan negara; j. tugas belajar; atau k. meninggal dunia.
